Contoh Surat Dakwaan Kasus Pencurian
KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI P-29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK :
PDM-589/Ep.2/BWANGI/1/2012
A.
IDENTITAS
TERDAKWA :
Nama lengkap : SAPIMAKANRUMPUTSAWAH
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir : 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon
Kab. Banyuwangi
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Buruh tani
Pendidikan :
SMA
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik :
Rutan sejak tgl. 11 Nopember 2011 s/d Tgl.
30 Nopember 2011
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tgl. 1 Desember 2011 s/d Tgl. 9
Januari 2012
Diperpanjang oleh Ketua PN : sejak tgl. 10 Januari 2012
s/d tgl. 8 Februari 2012
C.
DAKWAAN
:
PRIMAIR
---- Bahwa ia Terdakwa, BOIMAN, pada
hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Dusun
Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara
tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
·
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut
diatas, terdakwa , BOIMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
·
Bahwa terdakwa, BOIMAN, melihat dan mengetahui ada sepeda motor di
parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
·
Bahwa terdakwa, BOIMAN, kemudian mengambil kunci T yang ada di
sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah
agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa
, BOIMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar
bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
·
Bahwa saksi, BAMBANG, yang kebetulan melintas
pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, BOIMAN, sedang menuntun sepeda motor
tersebut.
·
Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan
saksi korban , SOFYAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar
berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang
hilang, termasuk saksi , BAMBANG , juga ikut bertanya.
·
Bahwa atas petunjuk saksi , BAMBANG ,
diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , SOFYAN , dibawa oleh
terdakwa , BOIMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , BAMBANG .
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 362
jo pasal 363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP
-------------------------------------------------------------------------------.
Banyuwangi, 10 Januari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
0 comments:
Post a Comment