Sunday, 21 February 2016

Kemampuan Bertanggung Jawab, Alasan-alasan penghapus pidana, alasan pembenar, alasan pemaaf.


Alasan-alasan Pengahapus Pidana.
      Alasan penghapus pidana ada 2 yaitu ;
  1. Alasan Pemaaf ialah alasan yang menghilangkan sifat kesalahan pelaku, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan, pasal 44 KUHP (cacad mental), pertumbuhan yang idiot, penyakit (orang gila)
  2. Alasan Pembenar ialah alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum.
  • Pasal 48 KUHP_> daya paksa ( overmacht) 
      - Dalam literatur hukum pidana biasanya daya paksa itu dibagi dua, yang pertama daya paksa yang absolut atau mutlak, biasanya disebut vis absoluta. Bentuk ini sebenarnya bukan daya paksa yang sesungguhnya, karena disini pembuat sendiri menjadi korban paksaan fisik orang lain. Jadi ia tidak mempunyai pilihan lain sama sekali. Misalnya, seseorang yang diangkat oleh orang pegulat yang kuat lalu dilemparkan ke orang lain sehingga orang lain itu tertindas dan cidera. Orang yang dilemparkan itu sendiri sebenarnya menjadi korban juga sehingga sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan menindas orang lain. Orang yang dilemparkan ini tidak dapat berbuat lain. Daya paksa absolut seperti ini bersifat fisik, tetapi dapat juga bersifat psikis, misalnya orang yang dihipnotis, sehingga melakukan delik. Disinipun orang tersebut tidak dapat berbuat lain. Dalam hal ini, daya paksa itu datang dari luar. Mungkin dari manusia seperti disebutkan diatas, mungkin pula dari alam, misalnya pilot yang pesawatnya terhempas ke landasan karena gempa dan menimpa pula pesawat lain sehingga jatuh korban di pesawat lain itu.
Menurut Vos, memasukkan vis absoluta ke dalam daya paksa adalah berkelebihan (overbodig), karena pembuat yang dipaksa secara fisik itu sebenarnya tidak berbuat. Perbuatan itu berarti perbuatan yang disadari dan orang yang memaksa itu bukan sebagai pembuat tidak langsung tetapi sebagai pembuat. Orang yang dipaksa tidak termasuk dalam rumusan delik. Jadi, kalau dia dituntut mestinya diputus bebas (yang sengaja atau kelalaian merupakan unsur delik) bukan lepas dari tuntutan hukum. Kecuali beberapa hal dalam delik pelanggaran karena disitu kesalahan tidak secara tegas merupakan elemen delik. Hal ini dapat dibandingkan dengan strict liability (tanggung jawab mutlak).
Van Bemmelen mengatakan bahwa daya paksa (overmacht) itu suatu pengertian normatif. Itu meliputi hal – hal yang seseorang karena ancaman, terpaksa melakukan delik. Kalau ia melawan ancaman itu maka berarti ia berani sebagai pahlawan atau sangat tolol. Kalau seseorang diancam dengan pistol untuk membunuh orang lain, dapat dianggap sebagai telah berbuat karena daya paksa. Yang disebut Van Bemmelen ini adalah bentuk yang sebenarnya daya paksa itu, yang biasa disebut daya paksa relatif atau vis compul siva.
Daya paksa relatif dibagi menjadi dua macam, yaitu; yang pertama daya paksa dalam arti sempit (overmacht in engere zin) dan daya paksa yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Daya paksa dalam arti sempit ialah disebabkan oleh orang lain, sedangkan daya paksa yang berupa keadaan darurat (noodtoestand) disebabkan oleh bukan manusia. Contoh klasik keadaan darurat ialah jika terjadi kecelakaan kapal seperti Tampomas II, orang melompat ke laut, dan ada orang yang mendapatkan sepotong papan sebagai pelampung tetapi hanya untuk seseorang saja. Jika ada orang yang merebut dan mendorong orang yang memegang papan itu supaya ia sendiri selamat, maka disebut keadaan darurat (noodtoestand). Contoh klasik ini diperkenalkan oleh Cicero didalam bukunya Republica et de ifficio yang menunjuk tulisan filsuf Yunani yang bernama Karneades. Keadaan darurat semacam ini sering disebut sebagai suatu kepentingan melawan kepentingan, atau ada dua kepentingan yang saling berhadapan, yaitu kepentingan untuk hidup. Adalah kepentingan orang yang memegang papan untuk hidup, begitu pula yang merebut papan itu. Keadaan darurat lain, yaitu pertentangan antara kepentingan dan kewajiban, misalnya seseorang yang dikejar binatang buas lari masuk ke rumah orang tanpa izin. Disini kepentingan untuk hidup berhadapan dengan kewajiban untuk menaati hukum (tidak memasuki rumah orang tanpa izin).
Bentuk lain dari daya paksa, yaitu kewajiban berhadapan dengan kewajiban. Atau dengan kata lain, pembuat harus melakukan dua kewajiban sekaligus yang saling bertentangan. Misalnya, kewajiban seseorang penjaga keamanan yang setiap saat harus berada di posnya, berhadapan dengan kewajiban untuk melaporkan permufakatan jahat untuk melakukan delik yang diketahuinya (pasal 164 KUHP). Kalau ia pergi melapor ke pos polisi tentang adanya permufakatan itu, berarti ia meninggalkan  pos penjagaannya yang berarti melalaikan  kewajiban tersebut. Atau contoh lain seseorang yang dipanggil menjadi saksi pada dua pengadilan yang bersamaan waktunya. Maka ia harus meninggalkan salah satu kewajiban tersebut (Menurut pasal 522 KUHP seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak datang tanpa alasan yang sah, diancam dengan pidana).  
Pertanyaan yang timbul berikutnya ialah apakah daya paksa (overmacht) termasuk dasar pembenar atau dasar pemaaf. Para penulis berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa semua bentuk daya paksa (ov ermacht), baik dalam arti sempit maupun keadaan darurat (noodtoestand) termasuk dasar pemaaf (schulduitluitingsgrond). Alasannya ialah semua perbuatan yang dilakukan itu masih tetap melawan hukum; hanya orangnya tidak dipidana karena terpaksa, baik yang berasal dari manusia maupun dari keadaan. Van Hattum berpendapat demikian, yang diikuti oleh Moeljatno yang mengatakan: “Dari pendapat – pendapat tersebut diatas yang paling dapat saya setujui adalah pendirian Van Hattum. Atas perbuatan yang dilakukan oleh karena pengaruh daya paksa, dimana fungsi batinnya tidak dapat bekerjasecara normal karena adanya tekanan – tekanan dari luar, orang itu dapat dimaafkan kesalahannya. Yang masih menjadi persoalan tentunya ialah berapa besar seharusnya tekanan bathin dari luar itu, untuk dapat dikatakan ada daya paksa yang mengakibatkan kesalahan dapat dimaafkan”.   
Tetapi pendapat yang umum ialah daya paksa itu dapat  berupa dasar pembenar dan dapat pula berupa dasar pemaaf. Jadi menurut para ahli ini, daya paksa (overmacht) yang tercantum didalam pasal 48 KUHP dapat dipisahkan menurut teori atas dua jenis. Van Bemmelen meneyebut keadaan darurat (noodtoestand) sebagai dasar pembenar (rechtvaardigingsgrond). Disini perbuatan dibenarkan, misalnya sopir yang berhenti di jalan umum karena mobilnya mogok, dapat mengajukan sebagai keadaan darurat (noodtoestand). Daya paksa membenarkan (rechtvaardigt) perbuatan – perbuatan jika pembuat tidak mempunyai pilihan yang lain.  
Sedangkan daya paksa dalam arti sempit (artinya ada paksaan dari orang lain), termasuk dalam dasar pemaaf. Yang berpendapat daya paksa dapat dimasukkan sebagai dasar pembenar dan dasar pemaaf seperti ini termasuk pula Simons, Noyon – Langemeijer, Hazewinkel -  Suringa dan juga Jonkers.
Hazewinkel – Suringa menunujuk putusan mengenai keadaan darurat yang paling termasyur, yaitu arrest  kaca mata (opticien arrest, H.R. 15 Oktober 1923 N.J. 1923). Pengadilan Amsterdam  melepaskan seorang penjual kacamata dari semua tuntutan hukum, sesudah dibuktikan bahwa ia, pada waktu toko sudah harus ditutup menurut peraturan yang berlaku di Amsterdam, menjual sebuah kacamata pada seorang yang bernama de Grooth. Karena ditiup angin badai kacamata tuan de Grooth jatuh dan pecah, sehingga ia tidak dapat melihat apa – apa lagi dan oleh karena itu ia berada dalam keadaan berbahaya dan memerlukan pertolongan. Hazewinkel – Suringa selanjutnya menghubungkan putusan ini dengan pendapat Simons, yang mengatakan dalam hal ini Hoge Raad telah menambah keadaan darurat dalam arti sempit yang dahulu berupa daya paksa psikis menjadi lebih luas, yaitu daya paksa obyektif (objectieve overmacht). Disini tidak lagi berupa daya paksa psikis yang mengatakan tidak dipidananya pembuat tetapi telah menjadi dasar pembenar (rechtsvaardigingsgrond), yaitu tidak dipidananya perbuatan: Hazewinkel – Suringa menunjuk H.R. 24 Maret 1953.
Hazewinkel – Suringa sama dengan Van Bemmelen membedakan daya paksa sebagai dasar pembenar dan dasar pemaaf. Paksaan psikis atau daya paksa dalam arti sempit merupakan dasar pemaaf, sedangkan keadaan darurat merupakan dasar pembenar. Tetapi Vos mengatakan bahwa keadaan darurat (noodtoestand) tidak selalu berupa dasar pembenar, kadang – kadang berupa dasar pemaaf. Ia memberi contoh jika seseorang  menghilangkan nyawa beberapa orang untuk menyelamatkan jiwanya sendiri, maka perbuatan itu tidak dapat dibenarkan tetapi orangnya tidak dipertanggungjawabkan. Disini katanya keadaan darurat sebagai dasar pemaaf. Jika seseorang meniggalkan pos penjagaan karena pergi melaporkan tentang terjadinya permufakatan untuk melakukan kejahatan, maka disini ada dasar pembenar.  Kalau kita bandingkan dengan KUHP Jerman (Barat) yang baru, memamng Nodstand dibagi dua, yaitu pasal 34 mengatur tentang dasar pembenar (Rechtfertigender Notstand) dan pasal 35 mengatur dasar pemaaf (Entschulddigender Notstand).
Pompe berpendapat, yaitu daya paksa (overmacht) dimasukkan sebagai dasar pembenar semuanya.  Alasannya ialah pemisahan antara “daya paksa” sebagai dasar peniadaan kesalahan dan “keadaan darurat” sebagai dasar pembenar tidak dapat diterima. Daya paksa itu adalah suatu dorongan yang orang – orang tidak dapat melawannya. Penerapannya dikaitkan dengan kelayakan, perundang – undangan dan keadaan konkret. Arti faktor psikis di dalam daya paksa di luar pembuat. Faktor psikis didalam daya paksa memperlihatkan hubungan antara melawan hukum dan kesalahan.
Van Hamel mengatakan bahwa baik dorongan psikis merupakan keadaan darurat (noodtoestand)  sebagai dasar pembenar, karena pembuat tidak perlu memberi perlawanan. Hazewinkel – Suringa mengatakan bahwa daya paksa (overmacht) itu selalu datang dari luar diri pembuat yang lebih kuat dari dirinya sendiri. Melihat istilah overmacht sudah menunjukkan maksud itu. Kekuatan dari luar itu mendorong dirinya untuk berbuat yang tidak dapat dielakannya. Memori Penjelasan (MvT) juga menyebutnya sebagai sebab luar dari tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, keyakinan susila dan keberatan bathin tidaklah merupakan daya paksa. Seorang pendeta yang menghasut orang agar menolak dinas militer berdasarkan keyakinan susila mengenai persiapan perang dan membunuh sesama manusia, dapat dituntut karena menghasut (H.R. 26 Juni 1916, N.J. 1916, hlm. 703).


Daya paksa (overmacht) tercantum di dalam pasal 48 KUHP. Undang – undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena dorongan keadaan yang memaksa. Artinya berbunyi: “Niet strafbaar is hij die een feit begaat waartoe hij door overmacht is gedrongen”.
Undang – undang tidak menjelaskan apakah itu keadaan memaksa (overmacht). Tidak jelas, apakah overmacht itu, apa sebab sehingga dipidana, apakah menyangkut perbuatan (feit) ataukah pembuatnya. Masalah ini telah berabad – abad dipersoalkan oleh para yuris dan filosof. Remmelink yang mengerjakan buku Hazewinkel – Suringa, cetakan ke – 8, mengatakan bahwa pada cetakan ini ia akan membicarakan sebab yang menjadi dasar tidak dapat dipidana overmacht itu. Didalam hukum alam katanya orang berpendapat bahwa perbuatan karena keadaan terpaksa itu berada diluar semua hukum. Necessitas no haber legem (Not kennt kein Gebot), kata hukum Kononik. Fichte berpendapat bahwa siapa yang membuat karena overmacht exempt vont der Rechsordnung. Menurut penjelasan MvT, orang yang karena sebab yang datang di luar sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu setiap kekuatan, dorongan, paksaan yang orang tidak dapat memberikan perlawanan. Jadi, ini diserahkan kepada Hakim, dan tentu dapat dikembangkan dalam doktrin oleh para pakar. 
Dalam literatur hukum pidana biasanya daya paksa itu dibagi dua, yang pertama daya paksa yang absolut atau mutlak, biasanya disebut vis absoluta. Bentuk ini sebenarnya bukan daya paksa yang sesungguhnya, karena disini pembuat sendiri menjadi korban paksaan fisik orang lain. Jadi ia tidak mempunyai pilihan lain sama sekali. Misalnya, seseorang yang diangkat oleh orang pegulat yang kuat lalu dilemparkan ke orang lain sehingga orang lain itu tertindas dan cidera. Orang yang dilemparkan itu sendiri sebenarnya menjadi korban juga sehingga sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan menindas orang lain. Orang yang dilemparkan ini tidak dapat berbuat lain. Daya paksa absolut seperti ini bersifat fisik, tetapi dapat juga bersifat psikis, misalnya orang yang dihipnotis, sehingga melakukan delik. Disinipun orang tersebut tidak dapat berbuat lain. Dalam hal ini, daya paksa itu datang dari luar. Mungkin dari manusia seperti disebutkan diatas, mungkin pula dari alam, misalnya pilot yang pesawatnya terhempas ke landasan karena gempa dan menimpa pula pesawat lain sehingga jatuh korban di pesawat lain itu.
Menurut Vos, memasukkan vis absoluta ke dalam daya paksa adalah berkelebihan (overbodig), karena pembuat yang dipaksa secara fisik itu sebenarnya tidak berbuat. Perbuatan itu berarti perbuatan yang disadari dan orang yang memaksa itu bukan sebagai pembuat tidak langsung tetapi sebagai pembuat. Orang yang dipaksa tidak termasuk dalam rumusan delik. Jadi, kalau dia dituntut mestinya diputus bebas (yang sengaja atau kelalaian merupakan unsur delik) bukan lepas dari tuntutan hukum. Kecuali beberapa hal dalam delik pelanggaran karena disitu kesalahan tidak secara tegas merupakan elemen delik. Hal ini dapat dibandingkan dengan strict liability (tanggung jawab mutlak).
Van Bemmelen mengatakan bahwa daya paksa (overmacht) itu suatu pengertian normatif. Itu meliputi hal – hal yang seseorang karena ancaman, terpaksa melakukan delik. Kalau ia melawan ancaman itu maka berarti ia berani sebagai pahlawan atau sangat tolol. Kalau seseorang diancam dengan pistol untuk membunuh orang lain, dapat dianggap sebagai telah berbuat karena daya paksa. Yang disebut Van Bemmelen ini adalah bentuk yang sebenarnya daya paksa itu, yang biasa disebut daya paksa relatif atau vis compul siva.
Daya paksa relatif dibagi menjadi dua macam, yaitu; yang pertama daya paksa dalam arti sempit (overmacht in engere zin) dan daya paksa yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Daya paksa dalam arti sempit ialah disebabkan oleh orang lain, sedangkan daya paksa yang berupa keadaan darurat (noodtoestand) disebabkan oleh bukan manusia. Contoh klasik keadaan darurat ialah jika terjadi kecelakaan kapal seperti Tampomas II, orang melompat ke laut, dan ada orang yang mendapatkan sepotong papan sebagai pelampung tetapi hanya untuk seseorang saja. Jika ada orang yang merebut dan mendorong orang yang memegang papan itu supaya ia sendiri selamat, maka disebut keadaan darurat (noodtoestand). Contoh klasik ini diperkenalkan oleh Cicero didalam bukunya Republica et de ifficio yang menunjuk tulisan filsuf Yunani yang bernama Karneades. Keadaan darurat semacam ini sering disebut sebagai suatu kepentingan melawan kepentingan, atau ada dua kepentingan yang saling berhadapan, yaitu kepentingan untuk hidup. Adalah kepentingan orang yang memegang papan untuk hidup, begitu pula yang merebut papan itu. Keadaan darurat lain, yaitu pertentangan antara kepentingan dan kewajiban, misalnya seseorang yang dikejar binatang buas lari masuk ke rumah orang tanpa izin. Disini kepentingan untuk hidup berhadapan dengan kewajiban untuk menaati hukum (tidak memasuki rumah orang tanpa izin).
Bentuk lain dari daya paksa, yaitu kewajiban berhadapan dengan kewajiban. Atau dengan kata lain, pembuat harus melakukan dua kewajiban sekaligus yang saling bertentangan. Misalnya, kewajiban seseorang penjaga keamanan yang setiap saat harus berada di posnya, berhadapan dengan kewajiban untuk melaporkan permufakatan jahat untuk melakukan delik yang diketahuinya (pasal 164 KUHP). Kalau ia pergi melapor ke pos polisi tentang adanya permufakatan itu, berarti ia meninggalkan  pos penjagaannya yang berarti melalaikan  kewajiban tersebut. Atau contoh lain seseorang yang dipanggil menjadi saksi pada dua pengadilan yang bersamaan waktunya. Maka ia harus meninggalkan salah satu kewajiban tersebut (Menurut pasal 522 KUHP seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak datang tanpa alasan yang sah, diancam dengan pidana).  
Pertanyaan yang timbul berikutnya ialah apakah daya paksa (overmacht) termasuk dasar pembenar atau dasar pemaaf. Para penulis berbeda pendapat mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa semua bentuk daya paksa (ov ermacht), baik dalam arti sempit maupun keadaan darurat (noodtoestand) termasuk dasar pemaaf (schulduitluitingsgrond). Alasannya ialah semua perbuatan yang dilakukan itu masih tetap melawan hukum; hanya orangnya tidak dipidana karena terpaksa, baik yang berasal dari manusia maupun dari keadaan. Van Hattum berpendapat demikian, yang diikuti oleh Moeljatno yang mengatakan: “Dari pendapat – pendapat tersebut diatas yang paling dapat saya setujui adalah pendirian Van Hattum. Atas perbuatan yang dilakukan oleh karena pengaruh daya paksa, dimana fungsi batinnya tidak dapat bekerjasecara normal karena adanya tekanan – tekanan dari luar, orang itu dapat dimaafkan kesalahannya. Yang masih menjadi persoalan tentunya ialah berapa besar seharusnya tekanan bathin dari luar itu, untuk dapat dikatakan ada daya paksa yang mengakibatkan kesalahan dapat dimaafkan”.   
Tetapi pendapat yang umum ialah daya paksa itu dapat  berupa dasar pembenar dan dapat pula berupa dasar pemaaf. Jadi menurut para ahli ini, daya paksa (overmacht) yang tercantum didalam pasal 48 KUHP dapat dipisahkan menurut teori atas dua jenis. Van Bemmelen meneyebut keadaan darurat (noodtoestand) sebagai dasar pembenar (rechtvaardigingsgrond). Disini perbuatan dibenarkan, misalnya sopir yang berhenti di jalan umum karena mobilnya mogok, dapat mengajukan sebagai keadaan darurat (noodtoestand). Daya paksa membenarkan (rechtvaardigt) perbuatan – perbuatan jika pembuat tidak mempunyai pilihan yang lain.  
Sedangkan daya paksa dalam arti sempit (artinya ada paksaan dari orang lain), termasuk dalam dasar pemaaf. Yang berpendapat daya paksa dapat dimasukkan sebagai dasar pembenar dan dasar pemaaf seperti ini termasuk pula Simons, Noyon – Langemeijer, Hazewinkel -  Suringa dan juga Jonkers.
Hazewinkel – Suringa menunujuk putusan mengenai keadaan darurat yang paling termasyur, yaitu arrest  kaca mata (opticien arrest, H.R. 15 Oktober 1923 N.J. 1923). Pengadilan Amsterdam  melepaskan seorang penjual kacamata dari semua tuntutan hukum, sesudah dibuktikan bahwa ia, pada waktu toko sudah harus ditutup menurut peraturan yang berlaku di Amsterdam, menjual sebuah kacamata pada seorang yang bernama de Grooth. Karena ditiup angin badai kacamata tuan de Grooth jatuh dan pecah, sehingga ia tidak dapat melihat apa – apa lagi dan oleh karena itu ia berada dalam keadaan berbahaya dan memerlukan pertolongan. Hazewinkel – Suringa selanjutnya menghubungkan putusan ini dengan pendapat Simons, yang mengatakan dalam hal ini Hoge Raad telah menambah keadaan darurat dalam arti sempit yang dahulu berupa daya paksa psikis menjadi lebih luas, yaitu daya paksa obyektif (objectieve overmacht). Disini tidak lagi berupa daya paksa psikis yang mengatakan tidak dipidananya pembuat tetapi telah menjadi dasar pembenar (rechtsvaardigingsgrond), yaitu tidak dipidananya perbuatan: Hazewinkel – Suringa menunjuk H.R. 24 Maret 1953.
Hazewinkel – Suringa sama dengan Van Bemmelen membedakan daya paksa sebagai dasar pembenar dan dasar pemaaf. Paksaan psikis atau daya paksa dalam arti sempit merupakan dasar pemaaf, sedangkan keadaan darurat merupakan dasar pembenar. Tetapi Vos mengatakan bahwa keadaan darurat (noodtoestand) tidak selalu berupa dasar pembenar, kadang – kadang berupa dasar pemaaf. Ia memberi contoh jika seseorang  menghilangkan nyawa beberapa orang untuk menyelamatkan jiwanya sendiri, maka perbuatan itu tidak dapat dibenarkan tetapi orangnya tidak dipertanggungjawabkan. Disini katanya keadaan darurat sebagai dasar pemaaf. Jika seseorang meniggalkan pos penjagaan karena pergi melaporkan tentang terjadinya permufakatan untuk melakukan kejahatan, maka disini ada dasar pembenar.  Kalau kita bandingkan dengan KUHP Jerman (Barat) yang baru, memamng Nodstand dibagi dua, yaitu pasal 34 mengatur tentang dasar pembenar (Rechtfertigender Notstand) dan pasal 35 mengatur dasar pemaaf (Entschulddigender Notstand).
Pompe berpendapat, yaitu daya paksa (overmacht) dimasukkan sebagai dasar pembenar semuanya.  Alasannya ialah pemisahan antara “daya paksa” sebagai dasar peniadaan kesalahan dan “keadaan darurat” sebagai dasar pembenar tidak dapat diterima. Daya paksa itu adalah suatu dorongan yang orang – orang tidak dapat melawannya. Penerapannya dikaitkan dengan kelayakan, perundang – undangan dan keadaan konkret. Arti faktor psikis di dalam daya paksa di luar pembuat. Faktor psikis didalam daya paksa memperlihatkan hubungan antara melawan hukum dan kesalahan.
Van Hamel mengatakan bahwa baik dorongan psikis merupakan keadaan darurat (noodtoestand)  sebagai dasar pembenar, karena pembuat tidak perlu memberi perlawanan. Hazewinkel – Suringa mengatakan bahwa daya paksa (overmacht) itu selalu datang dari luar diri pembuat yang lebih kuat dari dirinya sendiri. Melihat istilah overmacht sudah menunjukkan maksud itu. Kekuatan dari luar itu mendorong dirinya untuk berbuat yang tidak dapat dielakannya. Memori Penjelasan (MvT) juga menyebutnya sebagai sebab luar dari tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, keyakinan susila dan keberatan bathin tidaklah merupakan daya paksa. Seorang pendeta yang menghasut orang agar menolak dinas militer berdasarkan keyakinan susila mengenai persiapan perang dan membunuh sesama manusia, dapat dituntut karena menghasut (H.R. 26 Juni 1916, N.J. 1916, hlm. 703).
  • Pasal 49 (1) KUHP Pembelaan terpaksa, syarat pembelaan terpaksa contohnya ; apabila ada ancaman yg mengancam keselamatan jiwa. 
     Pasal 49 (2) KUHP Pembelaan yang melampaui batas (noodware exest) contoh ; dalam kondisi pikiran tidak stabil, tidak di ancam pidana.
  • Pasal 51 (2) KUHP Perintah atau diberi wewenang, tidak bisa dipidana, hanya yang memberi intstruksi yang dapat diperintah atas perintah jabatan.
Semoga Bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net