KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan kepada kita beberapa nikmatnya. Perkembangan penduduk
yang semakin meningkat, maka berdampak banyak sampah yang berserakan di
lingkungan masyarakat Tunjung Putih, berkat jasa pak Sasmito yang telah memberi
pengarahan kepada masyarakat Tunjung Putih, bahwa sampah itu sangat berguna dan
berpotensi untuk mendapat penghasilan tambahan rumah tangga, dengan cara
memilah-milih sampah yang mempunyai nilai tambah untuk masyarakat sekitar.
Banyak masyarakat pada umumnya tidak
mengerti, bahwa sampah itu mempunyai nilai jual untuk penghasilan masyarakat
rumah tangga sasaran (RTS) dan anggota menjadi nasabah Bank Sampah Tanjung.
Bahwa kita tahu “kebersihan adalah
sebagian dari iman”, semoga apa yang diperjuangkan bisa bermanfaat untuk
masyarakat Tunjung Putih pada umumnya.
Terimakasih pada seluruh tim penyusun
yang telah bekerja, sehingga terlaksananya pembuatan Bank Sampah Tanjung di
lingkungan Tunjung Putih, semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan
kesehatan dan kekuatan pada kita semua. Amin.
Cilegon, 23 Agustus 2015
Direktur Bank Sampah Tanjung
NGANTEMIN
A.
PENDAHULUAN
Sampah merupakan
musuh kita bersama yang harus kita lawan, apabila dibiarkan akan mengundang
penyakit yang membawa manusia yang kurang sehat. Sampah apabila kita perlakukan
dengan seksama maka sampah akan membawa manfaat yang sangat besar untuk
kehidupan kita bersama, banyak manfaat yang kita lihat melalui media
elektronika maupun lewat radio dan media cetak seperti Koran.
Manfaat sampah
bisa kita jadikan kompos yang akan menjadi pupuk untuk tanaman, sampai bisa
kita manfaatkan menjadi bio gas yang menjadi api untuk memasak. Selain itu
sampah bisa digunakan untuk cendramata buat tas, dompet, keranjang, gelas, dan
lain-lain.
Sampah bisa
menghidupkan kegiatan ibu-ibu PKK yang bisa menghasilkan uang yang akhirnya
bisa membantu penghasilan keluarga, jadi sampah jangan dianggap musuh akan
tetapi teman yang akhirnya bisa menghasilkan uang. Motto Bank Sampah Tanjung
adalah “AYO MENABUNG SAMPAH LINGKUNGAN MENJADI BERSIH”.
B.
SEJARAH BANK SAMPAH TANJUNG
Sejarah
terbentuknya bank sampah di lingkungan Tunjung Putih RW. 02, awalnya dapat
gagasan dari ketua kota sehat Kecamatan Jombang dan dibantu oleh adik-adik mahasiswa
dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan didukung oleh masyarakat yang cinta
lingkungan bersih.
C.
MANFAAT
Manfaat dengan
lingkungan bersih akan tercipta lingkungan sehat, keindahan, kedamaian, dan
kesejahteraan masyarakat. Adapun sepenuhnya elemen masyarakat lingkungan Tunjung
Putih mendukung terwujudnya bank sampah tersebut. Manfaat dari sampah rumah
tangga dapat didaya gunakan untuk menjadi nilai jual, antara lain;
·
Bungkus kopi,
dibikin tas
·
Potongan-potongan
kain sisa jahitan dibuat bunga
·
Sampah sayuran
bisa dibuat pupuk kompos
·
Kardus dan
kertas bisa dijual
·
Bekas botol dan
gelas plastik minuman mineral bisa dijual
·
Rongsokan
kaleng-kaleng besi bisa dijual
·
Dan lain-lain
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
SEJARAH DAN MANFAAT
DAFTAR ISI
VISI DAN MISI
STRUKTUR ORGANISASI
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
RINCIAN HARGA JUAL
FOTO KEGIATAN
D.
VISI DAN MISI
A.
VISI
1.
Menuju
Lingkungan Tunjung Putih Yang Bersih
2.
Mengingatkan
Penanaman Pohon Hijau
3.
Manfaat Akibat
Pengelolaan Sampah
B.
MISI
1.
Mewujudkan
Kesejukan Dengan Penanaman Pohon Dan Terhindari Polusi Bau Dari Sampah Dan
Sehat Lingkungannya.
2.
Memanfaatkan
Sampah Untuk:
·
Meningkatkan
Pendapatan Masyarakat RTS
·
Mengurangi
Pengangguran Terutama Masyarakat RTS
·
Merubah Perilaku
Masyarakat RTS Akibat Manfaat Sampah
·
Memperdayakan Masyarakat
RTS
1.
NAMA BANK : BANK SAMPAH TANJUNG
2.
TANGGAL BERDIRI
ORGANISASI :
3.
TANGGAL PERESMIAN
BANK SAMPAH :
4.
ALAMAT :
5.
SUSUNAN PENGURUS :
A.
KOMISARIS :
B.
DIREKTUR :
C.
MANAGER :
D.
SEKETARIS :
E.
BENDAHARA :
F.
SEKSI-SEKSI :
F.1. KOLEKTOR
F.2. PENCATAT TIMBANGAN
F.3. HUMAS/PEMAS
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
PASAL
1
(1)
Bank sampah yang
berada di Link. Tunjung Putih RW. 02 dengan nama “Bank Sampah Tanjung”
(2)
Bank Sampah
Tanjung berkedudukan di Link. Tunjung Putih RT. 03 RW. 02 Kel. Gedong Dalem, Kec.
Jombang, Kota Cilegon – Banten.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL
2
Menciptakan lingkungan
bersih, kekeluargaan, kebersamaan dan semangat kegotong-royongan serta
memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga
Link. Tunjung Putih.
BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP BANK SAMPAH
PASAL
3
Bank Sampah Tanjung
berlandaskan pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan azas kekeluargaan
PASAL
4
Bank Sampah Tanjung
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip;
a.
Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis dan kebersamaan
c.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
d.
Kemandirian
BAB IV
KEGIATAN USAHA BANK SAMPAH
PASAL
5
Untuk mencapai maksud dan tujuannya,
maka Bank Sampah Tanjung menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
Menjalankan
usaha mengumpulkan sampah-sampah rumah tangga di link. Tunjung Putih
b.
Memberikan
pinjaman usaha kepada anggota bank sampah
c.
Menyelenggarakan
kerja sama atau kemitraan usaha dengan pihak ketiga, industri pemerintah dan
swasta
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL
6
(1)
Yang dapat
diterima menjadi anggota Bank Sampah Tanjung adalah WNI yang memenuhi syarat
antara lain:
a.
Warga link. Tunjung
Putih dan sudah mempunyai KTP
b.
Telah menyimpan
sampah non-organiknya minimal 2 kg untuk disimpan selama 3 bulan. Selanjutnya
bisa dicairkan
c.
Warga berhak
mendapatkan pinjaman sesuai besaran tabungan dan wajib mengembalikan lagi dengan
sampah senilai besaran pinjaman
d.
Telah menyetujui
isi anggaran dasar dan rumah tangga, keputusan rapat anggota serta peraturan-peraturan
bank sampah yang berlaku.
(2)
Keanggotaan bank
sampah berazaskan sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL
7
(1)
Hak dan
kewajiban anggota semua sama
(2)
Semua anggota
berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi
(3)
Semua anggota
berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus bank sampah
(4)
Semua anggota
wajib menjaga kebaikan bank sampah untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan
(5)
Semua anggota
tunduk kepada anggaran dasar dan rumah tangga Bank Sampah Tanjung serta
mematuhi kewajiban sebagai anggota
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
PASAL 8
(1)
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Bank Sampah Tanjung
(2)
Dalam rapat
anggota tiap anggota mempunyai hak satu suara
(3)
Keputusan rapat anggota
diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika dalam hal ini tidak tercapai kata
mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(4)
Anggota yang
tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui hasil mufakat
PASAL
9
(1)
Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan bank sampah
a.
Anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga
b.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
c.
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja bank sampah pengesahan laporan keuangan
d.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
e.
Pembagian sisa
hasil usaha
f.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran bank sampah
PASAL 10
(1)
Rapat anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan bank sampah
(2)
Rapat anggota
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun
PASAL 11
(1)
Setiap rapat
anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan
notulen rapat.
(2)
Keputusan rapat
anggota Bank Sampah Tanjung ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris bank
sampah
BAB VIII
PENGURUS
PASAL 12
(1)
Pengurus dipilih
oleh para anggota untuk jangka waktu dua tahun
(2)
Pengurus masih bisa
dipilih kembali dalam rapat anggota tahunan pada masa akhir jabatan pengurus
(3)
Kepengurusan
bank sampah terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan perangkat lainnya
sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja bank sampah.
(4)
Dalam melaksanakan
tugasnya pengurus bank sampah akan diberikan honor melalui Rapat Anggota
Tahunan (RAT)
PASAL 13
Tugas dan
kewajiban anggota antara lain:
(1)
Menyelenggarakan
rapat anggota tahunan/luar biasa dan rapat pengurus serta mempertanggung
jawabkan pada rapat anggota melalui tugas kepengurusannya
(2)
Menyelenggarakan
administrasi secara tertib dan rapi
(3)
Memutuskan,
menerima, dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota
(4)
Membantu
pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan yang
diperlukan
BAB IX
PENGAWASAN
PASAL
14
(1)
Dalam rangka
memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan bank sampah, dibentuk
penasehat dan pengawas inti bank sampah
(2)
Pengawas adalah
seluruh anggota bank sampah dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan
bank sampah
(3)
Pengawas tidak
menerima gaji tetapi dapat diberikan uang jasa
BAB X
DEWAN PENASEHAT
PASAL 15
(1)
Untuk
kepentingan bank sampah rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat
(2)
Dewan penasehat tidak
menerima gaji, tetapi dapat diberikan uang jasa.
(3)
Dewan penasehat
dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan bank sampah
baik di minta maupun tidak diminta dan sarana-sarana tidak mutlak diterima atau
dilaksanakan.
BAB XI
PEMBUKUAN
PASAL
16
(1)
Tahun buku Bank
Sampah Tanjung di mulai dari tanggal 5 Agustus s/d 31 Desember.
(2)
Bank sampah
wajib setiap tahun tutup buku mengadakan perhitungan keuangan minimal berupa neraca
dan perhitungan hasil usaha yang penyusunnya sesuai dengan ketentuan akutansi
yang berlaku di Indonesia.
BAB XII
MODAL BANK
SAMPAH
PASAL
17
(1)
Modal Bank
Sampah Tanjung terdiri dari modal bersama, luar/pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat
berasal dari:
a.
Simpanan wajib
b.
Dana cadangan
c.
Penyisihan-penyisihan
dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain
d.
Sumber dana lain
yang sah
PASAL
18
(1)
Simpanan wajib
sebesar 2 kg sampah untuk disimpan selama 3 bulan
(2)
Jumlah simpanan
wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukan
untuk pengemabangan bank sampah. Persetujuan dilakukan melalui rapat anggota
tahunan (RAT).
BAB XIII
PEMINJAMAN
PASAL 19
Syarat-syarat pinjaman
(1)
Minimal 3 bulan
setelah masuk anggota.
(2)
Mengisi formulir
permohonan pinjaman.
(3)
Sudah melunasi
pinjaman sebelumnya.
(4)
Mengisi formulir
perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman diatas
RP. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana
simpanan bank sampah.
(5)
Jasa pinjaman
adalah sebesar 1% pembulatan dikalikan pinjaman pokok.
(6)
Jangka waktu
pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan
BAB XIV
SALDO KAS
PASAL 20
Saldo kas
minimal sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun
BAB XV
SISA HASIL USAHA
PASAL 21
(1)
Sisa hasil usaha
Bank Sampah Tanjung merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan
(2)
Sisa hasil usaha
yang diperoleh pembagiannya diatur sebagai berikut
a.
30% untuk dana cadangan
b.
40% untuk
anggota
c.
5% untuk
lingkungan
d.
25% untuk
keperluan lain
PASAL
22
(1)
Bagian sisa
hasil usaha untuk keperluan sebesar 25% dari bagian sisa hasil usaha, jenis dan
besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a.
60% untuk dana
pengurus dan pengawas
b.
20% untuk dana
pembangunan daerah kerja
c.
20% untuk dana
pembangunan daerah kerja
(2)
Bagian sisa
hasil usahauntuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukan dalam
simpanan anggota yang bersangkutan sesuai dengan keputusan rapat anggota
BAB XVI
PEMBUBARAN BANK SAMPAH
PASAL 23
(1)
Pembubaran Bank
Sampah Tanjung dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota
(2)
Pembubaran Bank
Sampah Tanjung didasarkan kondisi tidak adanya kegiatan lagi serta tidak akan
melanjutkan kegiatannya lagi
(3)
Keputusan
pembubaran Bank Sampah Tanjung oleh rapat anggota dilakukan secara tertulis
oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pejabat yang berwenang
BAB XVII
JANGKA WAKTU
PASAL 4
Bank Sampah Tanjung didirikan dalam
jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2.
BAB XVIII
SANKSI-SANKSI
PASAL 5
(1)
Seluruh anggota,
pengurus dan pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dala anggaran
dasar rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku
(2)
Apabila
ketentuan-ketentuan tersebut tidak ditepati dilanggar atau diingkari maka
kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan sangsi oleh rapat anggota
serupa :
a.
Peringatan
b.
Diberhentikan
atas kemauan sendiri
c.
Seluruh anggota
pengurus dan pengawas yang merugikan Bank Sampah Tanjung diselesaikan menurut
ketentuan hukum yang berlaku
BAB XIX
PERATURAN KHUSUS
PASAL
6
Rapat anggota menetapkan peraturan
khusus yang memuat ketentuan yang tidak tercantum dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga ini
0 comments:
Post a Comment