Wednesday, 12 April 2017

CONTOH LAPORAN KKM PERUMPERA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kepada kita beberapa nikmatnya. Perkembangan penduduk yang semakin meningkat, maka berdampak banyak sampah yang berserakan di lingkungan masyarakat Tunjung Putih, berkat jasa pak Sasmito yang telah memberi pengarahan kepada masyarakat Tunjung Putih, bahwa sampah itu sangat berguna dan berpotensi untuk mendapat penghasilan tambahan rumah tangga, dengan cara memilah-milih sampah yang mempunyai nilai tambah untuk masyarakat sekitar.
Banyak masyarakat pada umumnya tidak mengerti, bahwa sampah itu mempunyai nilai jual untuk penghasilan masyarakat rumah tangga sasaran (RTS) dan anggota menjadi nasabah Bank Sampah Tanjung.
Bahwa kita tahu “kebersihan adalah sebagian dari iman”, semoga apa yang diperjuangkan bisa bermanfaat untuk masyarakat Tunjung Putih pada umumnya.
Terimakasih pada seluruh tim penyusun yang telah bekerja, sehingga terlaksananya pembuatan Bank Sampah Tanjung di lingkungan Tunjung Putih, semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan pada kita semua. Amin.



Cilegon, 23 Agustus 2015
Direktur Bank Sampah Tanjung



NGANTEMIN


A.           PENDAHULUAN
Sampah merupakan musuh kita bersama yang harus kita lawan, apabila dibiarkan akan mengundang penyakit yang membawa manusia yang kurang sehat. Sampah apabila kita perlakukan dengan seksama maka sampah akan membawa manfaat yang sangat besar untuk kehidupan kita bersama, banyak manfaat yang kita lihat melalui media elektronika maupun lewat radio dan media cetak seperti Koran.
Manfaat sampah bisa kita jadikan kompos yang akan menjadi pupuk untuk tanaman, sampai bisa kita manfaatkan menjadi bio gas yang menjadi api untuk memasak. Selain itu sampah bisa digunakan untuk cendramata buat tas, dompet, keranjang, gelas, dan lain-lain.
Sampah bisa menghidupkan kegiatan ibu-ibu PKK yang bisa menghasilkan uang yang akhirnya bisa membantu penghasilan keluarga, jadi sampah jangan dianggap musuh akan tetapi teman yang akhirnya bisa menghasilkan uang. Motto Bank Sampah Tanjung adalah “AYO MENABUNG SAMPAH LINGKUNGAN MENJADI BERSIH”.


B.            SEJARAH BANK SAMPAH TANJUNG
Sejarah terbentuknya bank sampah di lingkungan Tunjung Putih RW. 02, awalnya dapat gagasan dari ketua kota sehat Kecamatan Jombang dan dibantu oleh adik-adik mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan didukung oleh masyarakat yang cinta lingkungan bersih.


C.           MANFAAT
Manfaat dengan lingkungan bersih akan tercipta lingkungan sehat, keindahan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat. Adapun sepenuhnya elemen masyarakat lingkungan Tunjung Putih mendukung terwujudnya bank sampah tersebut. Manfaat dari sampah rumah tangga dapat didaya gunakan untuk menjadi nilai jual, antara lain;
·      Bungkus kopi, dibikin tas
·      Potongan-potongan kain sisa jahitan dibuat bunga
·      Sampah sayuran bisa dibuat pupuk kompos
·      Kardus dan kertas bisa dijual
·      Bekas botol dan gelas plastik minuman mineral bisa dijual
·      Rongsokan kaleng-kaleng besi bisa dijual
·      Dan lain-lain























DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
SEJARAH DAN MANFAAT
DAFTAR ISI
VISI DAN MISI
STRUKTUR ORGANISASI
ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
RINCIAN HARGA JUAL
FOTO KEGIATAN


















D.           VISI DAN MISI
A.           VISI
1.      Menuju Lingkungan Tunjung Putih Yang Bersih
2.      Mengingatkan Penanaman Pohon Hijau
3.      Manfaat Akibat Pengelolaan Sampah


B.            MISI
1.      Mewujudkan Kesejukan Dengan Penanaman Pohon Dan Terhindari Polusi Bau Dari Sampah Dan Sehat Lingkungannya.
2.      Memanfaatkan Sampah Untuk:
·         Meningkatkan Pendapatan Masyarakat RTS
·         Mengurangi Pengangguran Terutama Masyarakat RTS
·         Merubah Perilaku Masyarakat RTS Akibat Manfaat Sampah
·         Memperdayakan Masyarakat RTS















1.             NAMA BANK                                                 : BANK SAMPAH TANJUNG
2.             TANGGAL BERDIRI ORGANISASI                       :
3.             TANGGAL PERESMIAN BANK SAMPAH            :
4.             ALAMAT                                                         :
5.             SUSUNAN PENGURUS                                :
A.           KOMISARIS                                                    :
B.            DIREKTUR                                                      :
C.            MANAGER                                                      :
D.           SEKETARIS                                                     :
E.            BENDAHARA                                                 :
F.             SEKSI-SEKSI                                                  :
F.1. KOLEKTOR
F.2. PENCATAT TIMBANGAN
F.3. HUMAS/PEMAS
















BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
(1)   Bank sampah yang berada di Link. Tunjung Putih RW. 02 dengan nama “Bank Sampah Tanjung”
(2)   Bank Sampah Tanjung berkedudukan di Link. Tunjung Putih RT. 03 RW. 02 Kel. Gedong Dalem, Kec. Jombang, Kota Cilegon – Banten.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2
Menciptakan lingkungan bersih, kekeluargaan, kebersamaan dan semangat kegotong-royongan serta memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga Link. Tunjung Putih.


BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP BANK SAMPAH

PASAL 3
Bank Sampah Tanjung berlandaskan pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan azas kekeluargaan

PASAL 4
Bank Sampah Tanjung melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip;
a.       Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan kebersamaan
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Kemandirian


BAB IV
KEGIATAN USAHA BANK SAMPAH

PASAL 5
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, maka Bank Sampah Tanjung menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.       Menjalankan usaha mengumpulkan sampah-sampah rumah tangga di link. Tunjung Putih
b.      Memberikan pinjaman usaha kepada anggota bank sampah
c.       Menyelenggarakan kerja sama atau kemitraan usaha dengan pihak ketiga, industri pemerintah dan swasta


BAB V
KEANGGOTAAN

PASAL 6
(1)          Yang dapat diterima menjadi anggota Bank Sampah Tanjung adalah WNI yang memenuhi syarat antara lain:
a.    Warga link. Tunjung Putih dan sudah mempunyai KTP
b.    Telah menyimpan sampah non-organiknya minimal 2 kg untuk disimpan selama 3 bulan. Selanjutnya bisa dicairkan
c.    Warga berhak mendapatkan pinjaman sesuai besaran tabungan dan wajib mengembalikan lagi dengan sampah senilai besaran pinjaman
d.   Telah menyetujui isi anggaran dasar dan rumah tangga, keputusan rapat anggota serta peraturan-peraturan bank sampah yang berlaku.
(2)          Keanggotaan bank sampah berazaskan sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 7
(1)          Hak dan kewajiban anggota semua sama
(2)          Semua anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi
(3)          Semua anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus bank sampah
(4)          Semua anggota wajib menjaga kebaikan bank sampah untuk tali kekeluargaan dan kebersamaan
(5)          Semua anggota tunduk kepada anggaran dasar dan rumah tangga Bank Sampah Tanjung serta mematuhi kewajiban sebagai anggota


BAB VII
RAPAT ANGGOTA

            PASAL 8
(1)          Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Bank Sampah Tanjung
(2)          Dalam rapat anggota tiap anggota mempunyai hak satu suara
(3)          Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika dalam hal ini tidak tercapai kata mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
(4)          Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwakili dan dianggap menyetujui hasil mufakat
PASAL 9         
(1)          Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan bank sampah
                                 a.          Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
                                b.          Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
                                 c.          Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja bank sampah pengesahan laporan keuangan
                                d.          Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
                                 e.          Pembagian sisa hasil usaha
                                 f.          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran bank sampah

PASAL 10
(1)          Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan bank sampah
(2)          Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun

PASAL 11
(1)          Setiap rapat anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan notulen rapat.
(2)          Keputusan rapat anggota Bank Sampah Tanjung ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris bank sampah


BAB VIII
PENGURUS

PASAL 12
(1)          Pengurus dipilih oleh para anggota untuk jangka waktu dua tahun
(2)          Pengurus masih bisa dipilih kembali dalam rapat anggota tahunan pada masa akhir jabatan pengurus
(3)          Kepengurusan bank sampah terdiri dari: ketua, sekretaris, bendahara, dan perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja bank sampah.
(4)          Dalam melaksanakan tugasnya pengurus bank sampah akan diberikan honor melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) 

PASAL 13
Tugas dan kewajiban anggota antara lain:
(1)          Menyelenggarakan rapat anggota tahunan/luar biasa dan rapat pengurus serta mempertanggung jawabkan pada rapat anggota melalui tugas kepengurusannya
(2)          Menyelenggarakan administrasi secara tertib dan rapi
(3)          Memutuskan, menerima, dan menolak anggota baru serta pemberhentian anggota
(4)          Membantu pengawas dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan yang diperlukan


BAB IX
PENGAWASAN

PASAL 14
(1)          Dalam rangka memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan bank sampah, dibentuk penasehat dan pengawas inti bank sampah
(2)          Pengawas adalah seluruh anggota bank sampah dan pengawas inti adalah yang duduk di kepengurusan bank sampah
(3)          Pengawas tidak menerima gaji tetapi dapat diberikan uang jasa
BAB X
DEWAN PENASEHAT

PASAL 15
(1)          Untuk kepentingan bank sampah rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat
(2)          Dewan penasehat tidak menerima gaji, tetapi dapat diberikan uang jasa.
(3)          Dewan penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan bank sampah baik di minta maupun tidak diminta dan sarana-sarana tidak mutlak diterima atau dilaksanakan.


BAB XI
PEMBUKUAN

PASAL 16
(1)          Tahun buku Bank Sampah Tanjung di mulai dari tanggal 5 Agustus s/d 31 Desember.
(2)          Bank sampah wajib setiap tahun tutup buku mengadakan perhitungan keuangan minimal berupa neraca dan perhitungan hasil usaha yang penyusunnya sesuai dengan ketentuan akutansi yang berlaku di Indonesia.


BAB XII
MODAL BANK SAMPAH

PASAL 17
(1)          Modal Bank Sampah Tanjung terdiri dari modal bersama, luar/pinjaman.
(2)          Modal sendiri dapat berasal dari:
a.    Simpanan wajib
b.    Dana cadangan
c.    Penyisihan-penyisihan dari hasil usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain
d.   Sumber dana lain yang sah

PASAL 18
(1)          Simpanan wajib sebesar 2 kg sampah untuk disimpan selama 3 bulan
(2)          Jumlah simpanan wajib dapat ditingkatkan nilainya sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukan untuk pengemabangan bank sampah. Persetujuan dilakukan melalui rapat anggota tahunan (RAT).


BAB XIII
PEMINJAMAN

PASAL 19
Syarat-syarat pinjaman
(1)          Minimal 3 bulan setelah masuk anggota.
(2)          Mengisi formulir permohonan pinjaman.
(3)          Sudah melunasi pinjaman sebelumnya.
(4)          Mengisi formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman diatas RP. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah dana simpanan bank sampah.
(5)          Jasa pinjaman adalah sebesar 1% pembulatan dikalikan pinjaman pokok.
(6)          Jangka waktu pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan


BAB XIV
SALDO KAS

PASAL 20
Saldo kas minimal sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun
BAB XV
SISA HASIL USAHA

PASAL 21
(1)          Sisa hasil usaha Bank Sampah Tanjung merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
(2)          Sisa hasil usaha yang diperoleh pembagiannya diatur sebagai berikut
a.    30%  untuk dana cadangan
b.    40% untuk anggota
c.    5% untuk lingkungan
d.   25% untuk keperluan lain

PASAL 22
(1)          Bagian sisa hasil usaha untuk keperluan sebesar 25% dari bagian sisa hasil usaha, jenis dan besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a.    60% untuk dana pengurus dan pengawas
b.    20% untuk dana pembangunan daerah kerja
c.    20% untuk dana pembangunan daerah kerja
(2)          Bagian sisa hasil usahauntuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukan dalam simpanan anggota yang bersangkutan sesuai dengan keputusan rapat anggota


BAB XVI
PEMBUBARAN BANK SAMPAH

PASAL 23
(1)          Pembubaran Bank Sampah Tanjung dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota
(2)          Pembubaran Bank Sampah Tanjung didasarkan kondisi tidak adanya kegiatan lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatannya lagi
(3)          Keputusan pembubaran Bank Sampah Tanjung oleh rapat anggota dilakukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pejabat yang berwenang


BAB XVII
JANGKA WAKTU

PASAL 4
Bank Sampah Tanjung didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.


BAB XVIII
SANKSI-SANKSI

PASAL 5
(1)          Seluruh anggota, pengurus dan pengawas wajib mentaati segala ketentuan-ketentuan dala anggaran dasar rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku
(2)          Apabila ketentuan-ketentuan tersebut tidak ditepati dilanggar atau diingkari maka kepada anggota, pengurus dan pengawas dapat dikenakan sangsi oleh rapat anggota serupa :
a.    Peringatan
b.    Diberhentikan atas kemauan sendiri
c.    Seluruh anggota pengurus dan pengawas yang merugikan Bank Sampah Tanjung diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku


BAB XIX
PERATURAN KHUSUS


PASAL 6
Rapat anggota menetapkan peraturan khusus yang memuat ketentuan yang tidak tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini

0 comments:

Post a Comment

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net