KUHP tidak membuat apakah jenis kejahatan dan apakah pelanggaran. KUHP hanya menyebutkan atau mengumpulkan perbuatan-perbuatan mana yg masuk dalam buku II (kejahatan). hal ini dermi kepastian hukum karena perbedaan itu mempunyai konsekwensi atau akibat-akibat hukum itu sendiri, antara lain :
- Percobaan dan perlakuan dalam melakukan percobaan pelanggaran tindak pidana (pasal 54 dan pasal 50 KUHP) yg dapat dipidanahanya percobaan dan pembantuan terhadap kejahatan.
- Pengurus, anggota pengurus dan komisaris dari suatu badan hukum yang di ancam pidana berdasar pasal 59 KUHP hanya berlaku dalam hal melakukan pelanggaran saja.
- dalam hal adanya perbarengan (concursus) maka pemidanaannya berbeda untuk kejahatn dan pelanggaran (lihat pasal 63-71)
- delik aduan (dimana pengaduan merupakan syarat untuk diadakannya penuntutan) hanya ada untuk delik yg berupa kejahatan saja(lihat pasal 72- pasal 75)
- tenggang lewat waktu (daluarsa) untuk penuntutan dan pelaksanaan pidana bagi kejahatan dan pelanggaran berbeda, daluarsa penuntutan dan pelaksanaan pidana untuk kejahatan lebih lama daripada pelanggaran (lihat pasal 78 dan 84 KUHP)
- pembayaran denda maximum untuk penebusan (menghindari) penuntutan, hanya berlaku untuk pelanggaran(pasal 82)
- misdrijven (kejahatan)
- wanbedrijven (kejahatan ringan)
- overtredingen (pelanggaran)
-pembagian 2 (dua) jenis dalam KUHP, yakni kejahatan dan pelanggaran, tidak berarti berarti dalam KUHP tidak dikenal adanya kejahatan-kejahatan ringan : KUHP mengenal 9 macam kejahatan ringan yg semuanya dimaksudkan dalam buku II mengenai kejahatan.
-9 macam kejahatan ringan itu ialah :
- penganiayaan ringan terehadap hewan (pasal 302)
- penghinaan sederahana/bersahaja (pasal 315)
- penganiayaan ringan (pasal 352)
- pencurian ringan (pasal 364)
- penggelapan ringan (373)
- penipuan ringan dalam jual beli (pasal 384)
- penipuan ringan (pasal 379)
- pengrusakan barang yang ringan (pasal 407)
- penadahan ringan (pasal 482)
semoga bermanfaat, lanjut di laman selanjutnya :D
0 comments:
Post a Comment