Saturday, 20 February 2016

UNIFIKASI HUKUM PIDANA BAGIAN KHUSUS KUHP Dari ketentuan-ketentuan khusus yg di atur dalam buku II dan III KUHP, jelas terlihat bahwa KUHP hanya membagi dalam tindak pidana saja yakni "kejahatan" dan "pelanggaran". KUHP tidak membuat apakah jenis kejahatan dan apakah pelanggaran. KUHP hanya menyebutkan atau mengumpulkan perbuatan-perbuatan mana yg masuk dalam buku II (kejahatan). hal ini dermi kepastian hukum karena perbedaan itu mempunyai konsekwensi atau akibat-akibat hukum itu sendiri, antara lain :

Dari ketentuan-ketentuan khusus yg di atur dalam buku II dan III KUHP, jelas terlihat bahwa KUHP hanya membagi dalam tindak pidana saja yakni "kejahatan" dan "pelanggaran".
KUHP tidak membuat apakah jenis kejahatan dan apakah pelanggaran. KUHP hanya menyebutkan atau mengumpulkan perbuatan-perbuatan mana yg masuk dalam buku II (kejahatan). hal ini dermi kepastian hukum karena perbedaan itu mempunyai konsekwensi atau akibat-akibat hukum itu sendiri, antara lain :
  1. Percobaan dan perlakuan dalam melakukan percobaan pelanggaran tindak pidana (pasal 54 dan pasal 50 KUHP) yg dapat dipidanahanya percobaan dan pembantuan terhadap kejahatan.
  2. Pengurus, anggota pengurus dan komisaris dari suatu badan hukum yang di ancam pidana berdasar pasal 59 KUHP hanya berlaku dalam hal melakukan pelanggaran saja.
  3. dalam hal adanya perbarengan (concursus) maka pemidanaannya berbeda untuk kejahatn dan pelanggaran (lihat pasal 63-71)
  4. delik aduan (dimana pengaduan merupakan syarat untuk diadakannya penuntutan) hanya ada untuk delik yg berupa kejahatan saja(lihat pasal 72- pasal 75)
  5. tenggang lewat waktu (daluarsa) untuk penuntutan dan pelaksanaan pidana bagi kejahatan dan pelanggaran berbeda, daluarsa penuntutan dan pelaksanaan pidana untuk kejahatan lebih lama daripada pelanggaran (lihat pasal 78 dan 84 KUHP)
  6. pembayaran denda maximum untuk penebusan (menghindari) penuntutan, hanya berlaku untuk pelanggaran(pasal 82)
Pembagian 2 jenis delik dalam KUHP (kejahatan dan pelanggaran) sesuai dalam pembagian didalam kodifikasi hukum pidana dinegeri belanda (WvS Bld) tahun 1881. sebelum berlakunya WvSvNI pada tahun 1918, yakni sewaktu berlakunya WvS untuk golongan eropa (S. 1866 : NO. 55) dan WvS untuk golongan bumi putera (S. 1872 : No. 85) dikenal pembagian delik dalam 3 (tiga) jenis yaitu :
  1. misdrijven (kejahatan)
  2. wanbedrijven (kejahatan ringan)
  3. overtredingen (pelanggaran)
catatan :
-pembagian 2 (dua) jenis dalam KUHP, yakni kejahatan dan pelanggaran, tidak berarti berarti dalam KUHP tidak dikenal adanya kejahatan-kejahatan ringan : KUHP mengenal 9 macam kejahatan ringan yg semuanya dimaksudkan dalam buku II mengenai kejahatan.
-9 macam kejahatan ringan itu ialah :
  1. penganiayaan ringan terehadap hewan (pasal 302)
  2. penghinaan sederahana/bersahaja (pasal 315)
  3. penganiayaan ringan (pasal 352)
  4. pencurian ringan (pasal 364)
  5. penggelapan ringan (373)
  6. penipuan ringan dalam jual beli (pasal 384)
  7. penipuan ringan (pasal 379)
  8. pengrusakan barang yang ringan (pasal 407)
  9. penadahan ringan (pasal 482)
Dalam pembentukan KUHP Nasional banyak sarjana yang berpendapat untuk menghapuskan saja pembagian antara kejahatan dan pelanggaran, sehingga KUHP hanya terdiri dari 2 (dua) buku saja yakni ; Bagian Umum Dan Bagian Khusus. hal ini sesuai dengan resolusi Seminar Hukum Nasional ke-1 pada tahun 1963.

semoga bermanfaat, lanjut di laman selanjutnya :D

0 comments:

Post a Comment

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net