Reg. No 93 K/Kr/1961
Tgl 13 februari 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 tahun 1960.
Perubahan nilai Rp. 25,- menjadi Rp. 250 yg dimaksudkan dalam pasal-pasal : 364, 373, 379 407 ayat 1 KUHP merupakan suatu perubahan dalam perundang-undangan dalam arti menurut pasal 1 (2) KUHP
Kasus :
H alias S sekitar tahun 1955 s/d 1959dalam daerah kabupaten boyolali telah menerima barang-barang berupa 4 (batang) besi ril dari masyarakat dukuh setempat untuk menjualkan dan hasih penjualannya supaya diberikan barang pecah-pecah. setelah barang-barang tersebut dijual kepada seorang dengan harga Rp. 250,- setidaknya lebih dari Rp. 25,- uang hasil penjualan tersebut dihabiskan untuk kepentingan sendiri, atas perbuatannya itu dia dihadapkan kepengadilan negeri boyolali : Dengan tuduhan berdasar pasal 372 KUHP (penggelapan)
Penyelesaian Perkara
- Pengadilan Boyolali dengan putusan tanggal 8 desember 1959 menyatakan H alias S bersalah melakukan kejahatan "penggelapan" dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi di semarang dengan putusannya tanggal 15 mei 1961 tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan kejahatan sebagaimana yang di tuduhkan, tetapi merubah/ memperbaiki pidana yg dijatuhkan, yaitu menjadi pidana selama 1 (satu) bulan.
- Terdakwa lewat pembelanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan mengemukakan beberapa alasan antara lain ;
4. Mahkamah Agung dalam putusannya tanngal 13 februari 1962 menerima/membenarkan alasan kasasi yang di ajukan terdakwa tersebut (alasan-alasan lainnya tidak dibenarkan) sehingga putusan-putusan Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi dibatalkan, dan dengan mengadili sendiri menyatakan penuntutkasasi bersalahan melakukan kejahatan "penggelapan ringan" dengan pidana penjara selama 1(satu ) bulan.
adapun pertimbangan yg dikemukakan, sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, berbunyi sebagai berikut :
Menimbang bahwa keberatan sub 1 ( yakni alasan tersebut di atas, penulis) dapat dibenarkan, karena berdasarkan peraturan pengganti Undang-undang tanggal 14 april 1960 No. 16 tentang perubahan nilai dari Rp. 25,- menjadi Rp. 250,- yg dimaksudkan dalam pasal-pasal : 364, 373, 379, dan 407 ayat 1 KUHP, Pengadilan Tinggi harus memperlakukan ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP, karena Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tersebut di atas lebih menguntungkan bagi penuntut kasasi;
Menimbang; bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus di batalkan dan Mahkamah Agung hendak mengadili sendiri Perkara ini.
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam mengadili sendiri perkara ini berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas atas alasan -alasan yg dikemukakan dalam putusannya, yg di ambil oleh Mahkamah Agung dan di jadikan sebagai alasan-alasan Mahkamah Agung sendiri sudahlah tepat menganggap terbukti kesalahan penuntut kasasi atas perbuatan yg dituduhkan kepadanya dan menjatuhkan hukuman kepada penuntut kasasi, akan tetapi walaupun demikian berhubung sekarang telah ada Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tanggal 14 april 1960 No. 16, sebagaimana diuraikan di atas, perbuatan yang di tuduhkan kepada penuntut kasasi yg telah terbukti itu tidak lagi merupakan kejahatan yg di sebut dan di ancam dengan hukuman dalam pasal 373 KUHP, dan karenanya Putusan Pengadilan Negeri tersebut juga harus di batalkan.
Terimakasih, semoga membantu :D
0 comments:
Post a Comment