Polisi mengeluarkan surat dakwaan hasil penyelidikan dan penyidikan
mekanisme keluarnya surat dakwaan dari polisi
- Laporan
- Pengujian
- Penemuan
- Tindak pidana -> polisi->kejaksaan->pengadilan
- Perdata -> langsung kepengadilan juga bisa.
- Ancaman yang disangkakakan lebih dari 5 tahun, dan yang berhak menahan penyidik/polisi selama 20 hari perpanjangan selama 60 hari, dari kejaksaan 50 hari, hakim 90 hari dan ketua pengadilan 30 hari.
5 Macam Surat Dakwaan
- Dakwaan Tunggal -> dianggap melanggar 1 pasal tindak pidana.
- Dakwaan Kumulatif -> melanggar lebih dari 1 pasal tindak pidana.
- Dakwaan Subsidair -> keraguan dalam tindak pidana yg primer dan skunder pasal yg disangkakan lebih dari 1.
- Dakwaan alternatif -> pilihan dari salah satu pasal tindak pidana.
- Dakwaan Kumulatif -> afiliasi dari tindak pidana primer dan sekunder.
- Surat Dakwaan Formil -> diberi tanggal.
- Surat Dakwaan Materil -> dijelaskan secara jelas waktu dan tempat tindak pidana.
- Jaksa -> sebagai penuntutan pengadilan, dasar pembuktian di dalam persidangan, dan landasan yuridis dasar
- Terdakwa -> sebagai dasar pembelaan dan pembalikan bukti-bukti.
- Hakim -> sebagai dasar persidangan dan putusan di pengadilan.
- Cermat -> surat dakwaan harus sesuai Undang-undang yang berlaku, tidak terdapat kekeliruan.
- Jelas -> harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik-delik dakwaan yang di sangkakan.
- Lengkap -> harus mencakup semua unsur.
Semoga Bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment