Sunday, 21 February 2016

Macam-macam delik dan penjelasannya delik formil, delik meteril, delik komisi, delik omisi, delik khusus, delik umum, delik berhenti, delik berkelanjutan, delik aduan, delik biasa.

Residivic -> di ulang-ulang
- Pelanggaran tidak dapat dipidana (pasal 54 KUHP) bantuan pada pelanggaran tidak dapat dipidana (pasal 60 KUHP)
- Tenggang daluarsa, baik untuk menentukan hak, maupun hak perjalanan pidana bagi pelanggaran lebih pendek dari pidana.
  • Pelanggaran secara umum -> Normatif dan Tertulis.
  • Kejahatan secara umum -> tidak tertulispun dalam Undang-undang
  • Percobaan pidana hukuman dikurangi 1/3
  • Tindak pidana khusus -> Tindak pidana di luar KUHP
Masuk ke pembahasan pokok yaitu macam- macam delik.
  1. Delik formil ialah yang menitik beratkan pada perbuatannya contoh (perbuatan mencuri)
  2. Delik materil ialah delik yg menitikberatkan pada akibat atau larangannya, contoh pembunuhan ( akibatnya itu kematian)
  3. Delik komisi ialah larangan tindak pidana yg sifatnya aktif ( menggerakan organ tubuh )
  4. Delik omisi ialah keharusan atau perintah sifatnya pasif atau diam, keharusan perintah ini maksudnya kewajiban hukum ( contohnya tidak menyusui anaknya (pembiaran).
  5. Delik khusus ialah aturan yg diluar KUHP. contohnya (korupsi, teroris, dll.)
  6. Delik umum adalah kontensional di atur dalam KUHP.
  7. Delik berhenti ialah delik tindak pidana tidak disertai tindak pidana lain, selesai sampai disitu(pencurian)
  8. Delik berkelanjutan ialah disertai tindak pidana lain, melanjutkan tindak pidana sebelumnya.
  9. Delik aduan ialah laporan, tertangkap tangan, dan informasi, 
  • Laporan -> adanya tuntutan balik atau adanya tindak pidana jika laporannya palsu.
  • Informasi -> tidak ada konsekuensi hukum sifatnya secara langsung. 
Delik aduan terbagi menjadi 2 ;
- Absolut -> kesusilaan pasal 282 (pelecehan, pencabulan) dll.
- relatif -> apabila tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga laporannya bisa di tarik kembali uu kdrt(mereka yg tinggal dirumah itu).
biaya kerugian yg harus dipertanggung jawabkan pelaku tindak pidana kejahatan yaitu berupa ;
  • Biaya meteril -> yang nyata, misalkan biaya visum atau berobat kedokter atau kerugian lainnya yg nampak.
  • biaya imateril -> biaya tidak nyata atau tidak nampak, misalkan malu bermasyarakat karena cacat.
Satu lagi, Delik biasa ialah pembunuhan, pencurian, perkosaan tindak pidana yg la[porannya tidak bisa ditarik kembali. delik biasa ini harus korbannya yg lapor, apabila korbannya meninggal, aduannya masih bisa diteruskan oleh keluarga.

Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net