- Pelanggaran tidak dapat dipidana (pasal 54 KUHP) bantuan pada pelanggaran tidak dapat dipidana (pasal 60 KUHP)
- Tenggang daluarsa, baik untuk menentukan hak, maupun hak perjalanan pidana bagi pelanggaran lebih pendek dari pidana.
- Pelanggaran secara umum -> Normatif dan Tertulis.
- Kejahatan secara umum -> tidak tertulispun dalam Undang-undang
- Percobaan pidana hukuman dikurangi 1/3
- Tindak pidana khusus -> Tindak pidana di luar KUHP
- Delik formil ialah yang menitik beratkan pada perbuatannya contoh (perbuatan mencuri)
- Delik materil ialah delik yg menitikberatkan pada akibat atau larangannya, contoh pembunuhan ( akibatnya itu kematian)
- Delik komisi ialah larangan tindak pidana yg sifatnya aktif ( menggerakan organ tubuh )
- Delik omisi ialah keharusan atau perintah sifatnya pasif atau diam, keharusan perintah ini maksudnya kewajiban hukum ( contohnya tidak menyusui anaknya (pembiaran).
- Delik khusus ialah aturan yg diluar KUHP. contohnya (korupsi, teroris, dll.)
- Delik umum adalah kontensional di atur dalam KUHP.
- Delik berhenti ialah delik tindak pidana tidak disertai tindak pidana lain, selesai sampai disitu(pencurian)
- Delik berkelanjutan ialah disertai tindak pidana lain, melanjutkan tindak pidana sebelumnya.
- Delik aduan ialah laporan, tertangkap tangan, dan informasi,
- Laporan -> adanya tuntutan balik atau adanya tindak pidana jika laporannya palsu.
- Informasi -> tidak ada konsekuensi hukum sifatnya secara langsung.
- Absolut -> kesusilaan pasal 282 (pelecehan, pencabulan) dll.
- relatif -> apabila tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga laporannya bisa di tarik kembali uu kdrt(mereka yg tinggal dirumah itu).
biaya kerugian yg harus dipertanggung jawabkan pelaku tindak pidana kejahatan yaitu berupa ;
- Biaya meteril -> yang nyata, misalkan biaya visum atau berobat kedokter atau kerugian lainnya yg nampak.
- biaya imateril -> biaya tidak nyata atau tidak nampak, misalkan malu bermasyarakat karena cacat.
Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment